AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Apa itu akuntansi PEMERINTAHAN..?
- Akuntansi pemerintahan (AP) di Indonesia secara formal mulai diterapkan setelah diterbitkannya UU No.17/2003 tentang keuangan daerah. Pada pasal 30, 31, dan 32 UU tersebut dinyatakan bahwa Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran (APBN/APBD) berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sementara dalam pasal 51 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa BUN dan BUD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
